JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/3/2026).
Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari lima tersangka, tiga merupakan pihak pemberi uang, sementara dua lainnya adalah penerima.
Baca Juga: Berkas Gubernur Riau Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, Sidang Segera Digelar "Semua pihak yang diamankan berjumlah sembilan orang, dan saat ini masih diperiksa secara intensif di tahap penyidikan," ujar Budi dari Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meski identitas keempat tersangka lain belum diungkap, Budi memastikan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan penyelidikan tertutup yang sebelumnya telah diekspose pimpinan KPK.
Selama OTT, lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah uang dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi.
OTT ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah, dan kembali menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di level pemerintahan daerah.
Proses hukum terhadap para tersangka kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk penetapan status hukum dan barang bukti.*
(d/dh)