LABUHAN RUKU, 10 Maret 2026 – Beredar informasi di media sosial yang menyatakan sebuah mobil masuk ke dalam area Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada dini hari sekaligus membawa perempuan yang diduga membawa barang tidak jelas.
Pihak pengelola lapas segera menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax dan berpotensi menimbulkan keresahan serta merusak citra lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, melalui konfirmasi resmi menjelaskan bahwa sistem pengawasan di lingkungan lapas beroperasi dengan sangat ketat.
Baca Juga: Porsi MBG Dipersoalkan, Call Center BGN Sulit Dihubungi, Warga: Lalu Kami Mengadu Kemana? Semua kendaraan dan pengunjung harus melalui pemeriksaan menyeluruh di pos Wasrik, mulai dari verifikasi identitas hingga pencatatan dan pemeriksaan barang bawaan.
"Tidak ada kendaraan apa pun yang masuk ke lapas pada waktu dini hari seperti yang beredar, apalagi membawa perempuan. Pengawasan kami tidak memberikan celah untuk hal semacam itu," tegasnya.
Terkait video dan foto yang menyertai berita bohong tersebut, pihak lapas mengungkapkan bahwa sebagian besar konten yang beredar diduga bukan hasil rekaman langsung di lokasi
. "Gambar-gambar fasilitas yang tampak dalam berita kemungkinan diperoleh dari pencarian di internet, bukan dari dokumentasi petugas kami di lapas," imbuh Dr. Hamdi.
Pihak lapas juga menyampaikan bahwa telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat terkait penyebaran informasi tersebut, namun tidak dapat menyebutkan identitas mereka demi menjaga privasi.
Menurut Kalapas, akun Media Sosial Mata Dewa Sumut yang menjadi sumber awal berita dianggap tidak bertanggung jawab karena menyebarkan informasi tanpa data akurat dan verifikasi terlebih dahulu.
"Kami selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga ini. Mohon kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya, karena dapat membahayakan stabilitas dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak lapas akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang sengaja menyebarkan berita bohong yang mengganggu ketertiban lembaga pemasyarakatan.*
(dh)