PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta dua orang lainnya ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).
Langkah ini menandai tahap awal proses persidangan dugaan kasus pemerasan yang menyeret kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, selain Abdul Wahid, berkas perkara juga mencakup Muh Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, dan Dani M. Nur Salam, tenaga ahli gubernur.
Baca Juga: OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak "Pada hari ini, berkas perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang," ujar Budi.
KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan mencermati setiap fakta yang terungkap. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi penegakan hukum yang dijunjung lembaga antirasuah.
Terkait penahanan Abdul Wahid dan pihak lain, Budi menyebut pihaknya masih menunggu keputusan resmi. "Jika sudah ada pemindahan penahanan, kami akan menginformasikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus yang dikenal sebagai "jatah preman", yakni Marjani, mantan pegawai honorer dan ajudan Abdul Wahid. Penambahan tersangka ini memperluas cakupan perkara yang tengah disidik.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif dan koleganya memasuki babak baru. Publik kini menanti jadwal persidangan resmi serta fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang.*
(ds/dh)