MEDAN– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ridwan Sujana, secara resmi menyerahkan tiga bidang tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 55,85 miliar lebih.
Penyerahan berlangsung di Aula Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).
Dr. Harli Siregar menegaskan, pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya Kejari Medan melindungi aset negara serta memastikan pemanfaatannya memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Lantik 51 Notaris Baru, Dorong Pengabdian Masyarakat dan Digitalisasi "Sebanyak tiga unit tanah dan bangunan yang diserahkan merupakan aset negara yang harus dilindungi dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik," ujar Harli.
Rincian Aset
Ketiga aset yang dikembalikan berada di beberapa lokasi strategis Kota Medan:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 – tanah 1.185 m² dengan bangunan 155 m², senilai Rp 20,368 miliar.2. Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 – tanah 781 m² dengan bangunan 116 m², senilai Rp 13,579 miliar.3. Jalan Sutomo No. 11 – tanah 1.306 m² dengan bangunan 214 m², senilai Rp 21,911 miliar.
Pengembalian aset ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Masing-masing aset terkait terdakwa berbeda, termasuk satu terdakwa yang telah meninggal dunia.
Pemanfaatan Aset untuk Kepentingan Publik
Dr. Harli berharap PT KAI segera menguasai dan memanfaatkan aset yang dikembalikan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Ini bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya soal pemidanaan, tapi juga bagaimana aset negara bisa diselamatkan dan dimanfaatkan secara optimal," kata Harli.
Sementara itu, Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Medan dalam pengembalian aset.