Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan

Raman Krisna - Selasa, 10 Maret 2026 13:55 WIB
Kejati Sumut bersama Kejari Medan melakukan penyerahan tiga unit aset yang diterima Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Sofan Hidayah di Lantai II Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). (foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)