JAKARTA – Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan setelah Ernie dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.
Pemindahtugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Baca Juga: Trump Klaim “Perang Hampir Selesai”, Iran Ogah Dikendalikan: Masa Depan Kawasan Ini di Tangan Kami Dalam upaya hukum itu, Ernie didampingi kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
Kuasa hukum Ernie menyatakan keputusan tersebut dinilai melanggar prosedur administratif dan tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan.
"Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut kuasa hukum, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar gugatan terhadap keputusan tersebut.
Pertama, alasan terkait penyerapan anggaran yang disebut menjadi pertimbangan pemindahtugasan dinilai tidak sesuai dengan data kinerja yang ada.
Kuasa hukum menyebut penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.
Sementara itu, penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM tercatat sebesar 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat nilai "Baik".
Kuasa hukum juga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja Ernie selama lebih dari tiga dekade mengabdi di kementerian.