TAPSEL – Penanganan kasus dugaan pengusiran wartawan di Tapanuli Selatan terus berlanjut ke tahap penyelidikan.
Senin (9/3/2026), dua orang saksi pelapor, Indra dan Rahmat, telah memenuhi panggilan penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Tapanuli Selatan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Sahur Bersama Warga di Hunian Sementara, Menteri PU Tinjau 252 Rumah Siap Huni Jelang Lebaran Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian guna mengungkap kronologi lengkap dugaan pengusiran wartawan, yang sebelumnya dikaitkan dengan kawasan yang disebut sebagai objek vital nasional (obvitnas).
Kuasa hukum pelapor, RHa Hasibuan, S.H., menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menghormati perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami berharap proses ini berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar Hasibuan.
Ia juga mengapresiasi respons Polres Tapanuli Selatan yang memeriksa saksi pelapor dan berencana melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu dekat.
"Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum menuntaskan perkara sesuai prosedur," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang, sehingga setiap persoalan terkait aktivitas jurnalistik harus ditangani bijaksana dan profesional.
Dengan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan, diharapkan proses penyelidikan dapat semakin terang, memberikan gambaran jelas, serta menjadi contoh penegakan hukum yang menegaskan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan.*