BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton, Senin (9/3/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton Majelis hakim menekankan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya jumlah barang bukti yang mencapai 1,8 ton sabu.
"Jika narkotika tersebut beredar di wilayah Indonesia, akan sangat merusak masa depan generasi bangsa," ujar Tiwik. Hakim juga menilai peran Leo sebagai juru mudi kapal turut memudahkan penyelundupan.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, termasuk sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang.
Usai putusan dibacakan, istri terdakwa sempat histeris dan menyatakan ketidakpuasan. "Kami tidak terima dengan putusan pengadilan. Kami minta tolong, Pak Presiden," ujarnya sambil menangis.
Kasus ini menambah catatan pengadilan Batam terkait jaringan penyelundupan narkotika dengan skala besar, termasuk kasus kapten kapal Sea Dragon yang divonis penjara seumur hidup beberapa saat sebelumnya.*
(ds/dh)