JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan secara proporsional masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan khusus.
Yaqut menjelaskan keputusan itu diambil demi menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mempertanyakan prinsip diskresi yang digunakan. Menurutnya, diskresi seharusnya dilakukan hanya untuk menyelamatkan individu atau kelompok demi kepentingan lebih besar, bukan mengabaikan hak masyarakat yang sudah mengantre puluhan tahun.
Baca Juga: KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan 2024: Arab Saudi Pastikan Fasilitas Lengkap "Silakan bapak-Ibu menilai, jika pembagian kuota ini dianggap diskresi, apakah kepentingan yang lebih besar itu ada? Bagaimana dengan masyarakat yang sudah mengantre 20 tahun lebih?" kata Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Senin (9/3/2026).
Asep menambahkan, kuota haji tambahan diberikan oleh Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia secara G to G (Government to Government), bukan perorangan atau biro travel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah mengatur pembagian kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Namun, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota 50 persen untuk masing-masing jenis.
Sementara itu, Yaqut menjelaskan dalam sidang praperadilan bahwa pertimbangannya adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi.
Ia menegaskan, pelaksanaan ibadah haji tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Indonesia, karena Arab Saudi memiliki yurisdiksi pelaksanaan haji berdasarkan MOU yang menjadi pegangan KMA.
"Pelaksanaan ibadah haji terikat peraturan Saudi, termasuk pembagian kuota. MOU ini menjadi dasar KMA yang saya keluarkan," ujar Yaqut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun dan prinsip diskresi pejabat publik dalam menetapkan kebijakan.*
(k/dh)