TAPANULI SELATAN, SUMUT – Praktik tambang ilegal di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga beroperasi dengan menyamar menggunakan nama koperasi, sehingga tampak seolah memiliki izin resmi.
Dugaan kolusi antara pelaku tambang dengan pihak koperasi sebagai "kedok izin" ini menjadi sorotan, terutama setelah indikasi pemberian upeti atau "pengamanan" terungkap.
Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, menyatakan, informasi ini diperoleh setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dari berbagai sumber. "Kami sangat menyesalkan jika informasi tersebut benar adanya," ujar Stevenson, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Kolaborasi KDKMP dan Pemkot Padangsidimpuan: Hadirkan Gerakan Pangan Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau Saat Ramadhan! Ia menyebut telah mengajukan pengaduan ke Polres Tapsel terkait dugaan praktik tersebut.
Selain dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai "beking", satu koperasi disebut menerima upeti untuk memastikan kelancaran aktivitas penambangan ilegal.
"Kami menduga ini modus berkedok izin resmi yang sekaligus berfungsi mendapatkan kepercayaan para pelaku tambang ilegal," jelas Stevenson.
Isu ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal yang diduga melibatkan banyak pihak. Kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan menjadi alasan utama perlunya tindakan tegas.
"Kami meminta aparat penegak hukum aktif menyelidiki seluruh pelaku dan menjamin hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu," pungkas Stevenson. Ia juga mengimbau agar semua bentuk tambang ilegal di Angkola Selatan, baik yang berkedok koperasi maupun modus lain, segera diberantas.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU Bontor Desmonth Sitorus, SH, MH, mengatakan pengaduan dari GAPERTA sudah diterima dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pelapor terkait lokasi pertambangan.
"Pengaduannya sudah kami terima kemarin. Nanti kami berkoordinasi dengan pelapor terkait lokasi pertambangannya," ujar Bontor kepada wartawan.*
(dh)