LABUHANBATU SELATAN – Seorang ayah kandung dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya selama hampir tiga tahun.
Korban, remaja berinisial NH (16), yang disebut "Bunga", mengaku menderita trauma akibat perlakuan ayahnya sejak 2022.
Peristiwa ini terjadi di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengakuan korban terungkap setelah ia melarikan diri dari rumah dan tinggal bersama kakaknya.
Baca Juga: Kapolda Marzuki Ali Basyah Puji Respons Cepat Polairud Bantu Korban Banjir di Aceh Di sana, korban menceritakan penderitaannya kepada tetangga, yang kemudian diteruskan kepada ibu korban.
Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian memanggil terduga pelaku pada Senin malam (9/3/2026) untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Korban kini mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ketua KPAD, Ilham Daulay SH, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar korban mendapat perlindungan dan keadilan.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Kasus ini harus ditangani serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak oleh orang terdekat," kata Ilham Daulay.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(sp/dh)