JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap inisial anggota Ombudsman RI yang rumahnya digeledah terkait perkara ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut inisial anggota Ombudsman tersebut adalah YH.
Penggeledahan dilakukan pada rumah komisioner bersangkutan dan kantor Ombudsman RI, sebagai bagian dari penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan CPO "Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan," ujar Anang, Senin (9/3/2026).
Proses penggeledahan masih berlangsung hingga Senin siang, termasuk penelusuran keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Betul, salah satunya," kata Anang ketika ditanya soal dugaan penggunaan rekomendasi Ombudsman dalam gugatan.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).
Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso, yang bersama beberapa pihak lain diduga menyerahkan suap senilai 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 40 miliar) melalui perantara untuk mempengaruhi putusan hakim.
Selain Marcella, nama lain yang terlibat antara lain advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, dan pihak dari perusahaan Wilmar, Muhammad Syafei.
Kejagung menegaskan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan di lingkungan pengadilan terkait ekspor CPO.*
(k/dh)