JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Sidang hari ini berjalan singkat dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum," kata Yaqut usai persidangan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu (11/3/2026) untuk pembacaan putusan.
Yaqut menilai proses praperadilan sejauh ini berjalan secara terbuka dan memberi kesempatan yang sama bagi pemohon maupun termohon.
Ia memuji hakim yang memimpin sidang sehingga seluruh jalannya persidangan berlangsung lancar.
"Saya merasa lega karena proses praperadilan ini berjalan terbuka, adil, dan objektif. Semua pihak mendapatkan waktu dan ruang yang adil serta seluas-luasnya," ujarnya.
Dalam permohonan praperadilan ini, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama itu meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut menegaskan kesiapannya menunggu putusan sidang berikutnya.
Ia berharap hasil praperadilan dapat memberikan kepastian hukum dan menegaskan prinsip negara hadir dalam setiap proses hukum warga negara.*