Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Bupati Labuhanbatu, Hukuman 4 Tahun dan Uang Pengganti Tetap Berlaku

Adelia Syafitri - Senin, 09 Maret 2026 10:57 WIB
eks Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (foto: Dok. Diskominfo Labuhanbatu)