JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa telah dipenuhi selama proses hukum berjalan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan, terutama terkait pemenuhan hak-hak tersangka atau terpidana.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Ketiga Indra Iskandar, Siap Adu Bukti di Meja Hijau "Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin," ujar Habiburokhman, dalam keterangan yang diterima oleh wartawan, Minggu (8/3/2026).
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa meski pihaknya akan melakukan pemanggilan, Komisi III tidak akan mengintervensi proses peradilan.
"Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut," tambahnya.
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan hampir 2 ton barang haram.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi Fandi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada sidang Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan tersebut menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun."
Meskipun vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan, Komisi III DPR mengungkapkan rasa lega karena Fandi tidak dijatuhi hukuman mati.
Namun, langkah ini tetap menjadi perhatian besar bagi pihak berwenang yang ingin memastikan bahwa setiap tahap proses hukum dilakukan dengan adil.