BADUNG — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat dini hari, 7 Maret 2026.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, ST (30) dan NT (29), ditangkap sebagai tersangka utama operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (5/3/2026).
Dari tangan mereka, petugas menyita berbagai barang bukti berupa paspor, jerigen berisi cairan kimia, serta peralatan yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.
Baca Juga: Dua WN Rusia Ditangkap! BNN Ungkap Modus Baru Jaringan Narkotika di Bali: Lab Villa, Dark Web, dan Pembayaran Bitcoin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan buah dari sinergi intelijen yang solid antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai.
"Operasi ini membuktikan kolaborasi lintas instansi dalam memberantas aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, khususnya terkait jaringan narkotika internasional," ujar Bugie.
Pengungkapan kasus ini berawal dari permohonan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026.
Penyelidikan menemukan alamat tinggal NT di Ungasan, Badung, yang ternyata fiktif. Strategi penggerebekan serentak dilakukan di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.
Di Villa Renas Kubu, ST ditangkap dengan barang bukti cairan kimia dan paspor Rusia.
Sementara NT diamankan di The Tetamian Bali dengan menyita cairan kimia dalam mobil dan paspor palsu atas nama Kseniia Kozina, yang diduga digunakan untuk menyewa vila dan kendaraan.
Pengembangan dari penangkapan ini mengarah ke Villa De Bale Marcapada di Saba, Blahbatuh, Gianyar, yang menjadi lokasi laboratorium narkotika.
Tim menemukan dua kamar yang difungsikan sebagai area produksi lengkap dengan jerigen berisi cairan kimia.
Bugie Kurniawan memastikan langkah tegas akan ditempuh sesuai prosedur hukum.