GIANYAR — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar laboratorium narkotika tersembunyi yang memproduksi mephedrone di sebuah villa di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua warga negara Rusia yang diduga terlibat dalam produksi narkotika sintetis.
Baca Juga: Menjelang Nyepi, Ribuan Pecalang Bali Siap Lindungi Desa Adat dan Wisatawan dari Ancaman Sekala dan Niskala Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 7 Maret 2026, di Villa Lavana De'Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kepolisian Daerah Bali.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bali," kata Suyudi dalam keterangannya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Sergei Trashchenko, 29 tahun, dan Natalia, 29 tahun, keduanya warga negara Rusia.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gianyar, yakni wilayah Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.
Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan pengungkapan ini bermula dari temuan paket kiriman dari Tiongkok menuju Bali pada 21 Januari 2026.
Paket tersebut dicurigai berisi bahan kimia yang diduga sebagai prekursor pembuatan narkotika.
Setelah diperiksa dan dianalisis di laboratorium, paket tersebut diketahui mengandung bahan kimia yang dapat digunakan untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone.
Penemuan itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan bersama hingga mengarah pada jaringan produksi narkotika di Bali.