JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti-bukti dari operasi tangkap tangan yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Penyidik masih menelusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut: Ahli Tegaskan Diskresi Menteri Tak Bisa Menjadi ‘Tameng’ KPK mengungkap bahwa Fadia membentuk perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Awalnya, putra Fadia, Sabiq Ashraff, ditunjuk sebagai direktur.
Namun kemudian diganti oleh asisten rumah tangga Fadia, Rul Bayatun, sebagai direktur perusahaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perubahan ini sempat menyulitkan penyidik dalam menelusuri kepemilikan perusahaan.
Selain itu, perusahaan keluarga tersebut juga melibatkan tim sukses Fadia dan menerima proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025.
Total dana yang diterima PT RNB sejak 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait dalam struktur keluarga.
Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan membuka peluang penelusuran lebih lanjut terkait TPPU.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah terpilih, anggota keluarga yang memiliki posisi strategis dalam perusahaan, dan potensi aliran dana yang besar dari proyek pemerintah daerah.*
(d/dh)