JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif, Jumat (6/3/2026) malam.
Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam dan dicecar 29 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. "Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ujar Budi.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Perlindungan Konsumen! Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk dugaan hambatan terhadap proses penyidikan.
Menurut Budi, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas, melakukan siaran langsung di TikTok pada hari yang sama, dan mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
"Sebelum penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Barang-barang pribadi yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan dititipkan kepada kuasa hukum," jelas Budi.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan kecantikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh profesional di bidang estetika dan viral di media sosial.*
(in/dh)