JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Putusan bebas ini disambut lega oleh para terdakwa yang menilai kemenangan hukum ini bukan hanya milik mereka, tetapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," ujar Delpedro usai persidangan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Kapolda Aceh Ingatkan Penimbunan BBM Bisa Dipidana! Pastikan Stok Aman, Warga Diminta Tidak Panik Ia berharap majelis hakim di pengadilan lain yang menangani kasus serupa dapat menggunakan pertimbangan yang sama.
Delpedro juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga putusan ini menjadi final.
"Kami harap ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan," tambahnya.
Selain itu, Delpedro meminta pemulihan hak serta kompensasi kerugian selama enam bulan mengikuti proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya terpaksa berhenti bekerja dan kuliah, serta menanggung biaya persidangan.
Syahdan Husein mengajak publik bertepuk tangan untuk mengapresiasi putusan hakim, sementara Muzaffar menyatakan kemenangan ini tidak terlepas dari kontrol publik dan sejarah yang mendukung kebebasan.
"Saya dua dakwaan kawan-kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu alhamdulilah," kata Khariq Anhar.
Ia juga mendorong generasi muda untuk berani menyuarakan pendapat.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan dalam amar putusan: