GIANYAR — Jajaran Polres Gianyar melaksanakan kegiatan yustisi atau sidak terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Gianyar pada Kamis malam (5/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Sidak berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WITA sebagai bagian dari Operasi Cipkon Agung 2026, dipimpin Karendalops Ops Cipkon Agung 2026 dengan melibatkan 41 personel polisi dan 7 personel Satpol PP Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Terkuak! Polda Bali Pastikan Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Milik WN Ukraina Korban Penculikan Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Tribrata Polres Gianyar.
Dalam arahannya, pimpinan operasi menekankan agar pemeriksaan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum.
Sasaran sidak meliputi kelengkapan perizinan usaha, pemeriksaan pengunjung, serta antisipasi kepemilikan senjata tajam, bahan berbahaya, atau obat-obatan terlarang.
Sejumlah tempat hiburan yang diperiksa antara lain kafe di kawasan Jalan Raya Pantai Siyut dan Jalan Bypass IB Mantra, Desa Siyut, Kabupaten Gianyar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan indikasi kepemilikan senjata api, bahan peledak, senjata tajam, maupun narkoba.
Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Nyoman Sukadana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga harkamtibmas.
"Pelaksanaan sidak ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Gianyar dalam menjaga keamanan, khususnya selama bulan Ramadhan serta menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kami memeriksa secara humanis namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum," ujarnya.
Kompol Nyoman menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala selama Operasi Cipkon Agung 2026 berlangsung.