PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dokter Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta baru yang memunculkan pertanyaan soal prosedur penyidikan di RSUD Pangkalpinang.
Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026).
Plh Direktur RSUD Pangkalpinang, dr. Thamrin, dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan yang membuka sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Laporan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Mandek Sejak Agustus 2025, Polda Sumut Dinilai Lamban Menurutnya, saat diperiksa penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pertanyaan yang diajukan tidak menyentuh hal paling mendasar dalam perkara medis, yakni penyebab luka maupun kematian pasien.
"Waktu saya di BAP, tidak ada penyidik menanyakan apa penyebab luka atau sebab kematian pasien," ungkap dr. Thamrin di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini menjadi sorotan karena aspek penyebab kematian pasien biasanya menjadi titik utama dalam kasus dugaan kelalaian medis.
Selain itu, dr. Thamrin mengaku tidak pernah diberitahu secara resmi siapa pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Ia hanya mendengar secara informal bahwa pelapor bernama Yanto.
Dokumen Laporan Polisi (LP) maupun identitas terlapor, baik dokter Ratna maupun dokter Della, tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Fakta mengejutkan lain muncul terkait Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dokumen rekomendasi MDP yang diperlihatkan majelis hakim mengejutkan dr. Thamrin karena nama dokter Ratna tidak tercantum sebagai terperiksa, namun kasus tetap berlanjut ke proses penyidikan.
Dr. Thamrin menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari tenaga medis.