MEDAN — Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Beberapa pejabat di lingkungan Polda Sumut enggan memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan sejak Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sempat merespons pesan konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (6/3/2026), hanya dengan jawaban singkat, "Ya bro."
Baca Juga: Jembatan Penghubung Dahari Selebar–Dahari Indah Kabupaten Batu Bara Berulang Kali Makan Korban, Warga Patungan Perbaiki Sendiri Jelang Lebaran Namun saat diminta keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan, pesan yang dikirimkan terbaca tanpa ada tanggapan.
Hal serupa terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh.
Meski telah diberikan salinan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut), Ricko tidak memberikan jawaban.
Laporan dugaan tindak pidana pemerasan ini diajukan oleh Marlini Nasution, dengan kejadian yang dilaporkan terjadi pada 25 Juli 2025 di Kota Tanjungbalai.
Dalam laporannya, Marlini mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp11,2 juta. Terlapor disebut berinisial IVTG, oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kuasa hukum Marlini, Ronald M. Siahaan, menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sejak laporan disampaikan pada Agustus 2025, perkembangan yang kami terima sangat terbatas. Klien kami berhak memperoleh kepastian hukum," ujarnya.
Ronald menekankan pentingnya keterlibatan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta pengawas internal kepolisian untuk memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat penegak hukum.