DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Bali memperkuat upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi bersama jajaran Fakultas Hukum Universitas Udayana di Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Denpasar, Jumat, 6 Maret 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arjuna itu menjadi bagian dari koordinasi strategis terkait penguatan Posbankum melalui program Bina Desa Universitas Udayana.
Baca Juga: Perkuat Layanan Kesehatan Pascabencana, AIGMI Donasikan Sistem Instalasi Gas Medik ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Program tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komitmen kerja sama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan tujuh universitas di wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan penguatan Posbankum menjadi langkah penting untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses oleh masyarakat hingga tingkat desa.
Ia menyebutkan keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan serta informasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah.
Sementara itu, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Nyoman Bagiastra, menjelaskan bahwa melalui program Bina Desa, mahasiswa dan tim akademisi akan terjun langsung ke 21 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Gianyar.
Menurut Bagiastra, audiensi tersebut bertujuan menyelaraskan program akademik dengan sistem layanan bantuan hukum yang telah dijalankan pemerintah melalui Posbankum.
"Kami dari Fakultas Hukum ingin mencari pola dan mekanisme agar program Bina Desa ini selaras dengan program Posbankum dari Kementerian Hukum. Ini langkah penting sekaligus contoh baik untuk mengenalkan Posbankum lebih luas kepada masyarakat desa," ujarnya.
Ia juga menyatakan pihak fakultas akan memperbarui sistem pelaporan apabila ditemukan kendala teknis selama pelaksanaan program di lapangan.
Menanggapi hal itu, Eem Nurmanah menilai keterlibatan mahasiswa menjadi salah satu kunci dalam memperkuat pelayanan hukum di tingkat akar rumput.