JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026.
Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Mastermind Perintang Kasus Pemerasan Desa di Pati Jadi Target KPK Melalui permohonan tersebut, Indra meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengatakan pemohon juga meminta agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
"Pemohon meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Rio, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Indra juga meminta pengadilan memerintahkan penghentian sejumlah tindakan penyidikan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri serta pencabutan paspor. Ia juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Dalam permohonannya, Indra turut meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabatnya apabila praperadilan dikabulkan.
Ini merupakan kali ketiga Indra mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia sempat dua kali mengajukan gugatan serupa namun kemudian mencabut permohonan tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 7 Maret 2025.
Menurut Setyo, para tersangka belum ditahan karena penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.*
(oz/dh)