Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Judi Online, Libatkan Pegawai Komdigi

BITVonline.com - Minggu, 10 November 2024 13:32 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.bitvonline.com/uploads/images/2024/11/polresta-bandara-soekarno-hatta-menangkap-dua-orang-komplotan-begal-yang-didalangi-seorang-wanita_169.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Jakarta- Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (10/11/2024) malam, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, dibawa ke bandara melalui pintu 2F sekitar pukul 20.13 WIB, mengenakan masker dan langsung dibawa oleh petugas untuk proses selanjutnya.

keduanya tampak berjalan dengan pengawalan ketat, dan setelah keluar dari area bandara, mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peran kedua tersangka ini disebut berbeda, di mana MN bertanggung jawab menyetorkan daftar situs judi (web list) dan uang, sementara DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan.

Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online ini, termasuk 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi. Kasus ini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian mengungkap jaringan yang terlibat dalam pemblokiran dan pembukaan situs judi online yang dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Selain kedua tersangka yang baru ditangkap, sejumlah nama besar terlibat dalam jaringan ini. Tiga tersangka utama yang mengendalikan operasional mafia judol ini adalah AK, AJ, dan A, yang memimpin ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Mereka diduga bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online ilegal yang mereka buka dan tutup sesuai dengan permintaan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa para tersangka mendapatkan imbalan uang dari situs judi yang mereka biarkan tetap beroperasi. Para pelaku ini juga terlibat dalam aksi pembukaan dan pemblokiran akses situs judi yang seharusnya sudah diblokir oleh pemerintah.

Pihak kepolisian mencatat bahwa sebagian besar tersangka adalah pegawai Komdigi, yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi dan memblokir akses situs judi online. Namun, dalam kasus ini, beberapa pegawai diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum dengan membantu situs judi tetap dapat diakses oleh publik. Salah satu tersangka utama, AK, bahkan diduga memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi meskipun dia tidak lolos seleksi untuk menjadi pegawai Komdigi.

Menanggapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Menurut Meutya, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap akses dan pengelolaan situs di dunia maya, terutama yang melibatkan lembaga negara.

“Menkominfo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini diusut tuntas. Kami berkomitmen untuk memerangi segala bentuk kejahatan digital, termasuk judi online,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.

Polisi kini masih menyelidiki peran lebih lanjut dari masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku yang telah merusak integritas sistem pemblokiran situs judi yang semestinya dilakukan oleh pemerintah. Kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum lain yang mencoba memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Proses hukum akan terus berjalan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan mafia judi online ini, terutama yang melibatkan pejabat atau pegawai pemerintah,” tegas Kombes Wira.

Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya pengawasan terhadap pegawai pemerintah, khususnya yang memiliki akses ke sistem-sistem sensitif seperti pemblokiran situs. Kepercayaan publik terhadap lembaga negara sangat bergantung pada integritas dan ketulusan para pejabat yang ada di dalamnya. Menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa layanan publik berjalan dengan transparansi dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia, Bagaimana Status Kasus Korupsinya Yang Belum Inkrah?

Hukum dan Kriminal

Seorang Ustaz Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor Saat Sedang Ceramah dan Imam Salat Tarawih di Masjid Tembung

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Medan Larang ASN dan Pejabat Gunakan Barang Branded, Ajak Gunakan Produk UMKM Lokal

Hukum dan Kriminal

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Akan Minta Arahan Presiden Soal Izin Pesantren Kelola Tambang

Hukum dan Kriminal

Benarkah Penggunaan Pomade Terlalu Sering Bisa Sebabkan Kerontokan Rambut?

Hukum dan Kriminal

Kebakaran Bekasi Hanguskan Rumah Makan, Sumber Api Diduga Dari Percikan Las Gas Bekasi, 15 Maret 2025