MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 1,1 miliar.
Putusan dibacakan di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (5/3/2026).
Hakim ketua M. Nazir menyatakan, Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 70 hari. Selain itu, Wahid harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 710 juta.
Baca Juga: Kasus Sabu 2 Ton: ABK Sea Dragon Divonis Ringan, DPR Puas dengan Putusan Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, diganti dengan kurungan 2 tahun 6 bulan," kata hakim.
Kasus ini bermula saat Wahid menjabat Kadis Kesehatan Batu Bara dan mengelola Realisasi Dana BTT untuk beberapa proyek, termasuk pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan pagu anggaran Rp 5,17 miliar.
Wahid bersama rekanan seperti Chairuddin Siregar dan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus diduga melakukan korupsi bersama-sama melalui CV dan PT penyedia jasa.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1.158.081.211. Sementara dua terdakwa lainnya, Chairuddin Siregar dan Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib membayar UP masing-masing Rp 5 juta dan Rp 14,7 juta.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa untuk pikir-pikir menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak pejabat daerah yang terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana publik.*
(ds/dh)