SIMALUNGUN – Lima pria berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46) ditangkap personel Polres Simalungun di lokasi Eks Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar–Saribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat mereka diduga tengah melakukan transaksi sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Lima Pengedar Narkoba Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Ganja di Simalungun "Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu," ujar Verry, Jumat (6/3/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu (0,47 gram bruto)- Delapan bungkus ganja (30,91 gram bruto)- Empat kaca pirex berisi sisa sabu- Dua alat hisap (bong) dari botol plastik dan bola lampu- Satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, dan satu sendok dari pipet plastik- Empat unit ponsel Android, uang tunai Rp700.000, dan satu tas selempang hitam
Verry menjelaskan, "Barang bukti yang ditemukan cukup lengkap, mulai dari alat hisap, timbangan, hingga plastik klip untuk mengemas narkoba.
Ini mengindikasikan aktivitas transaksi narkoba sudah berlangsung aktif."
Hasil interogasi awal menunjukkan narkotika diperoleh para tersangka dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. "Tim sudah mengejar W, tetapi yang bersangkutan belum ditemukan. Kami masih berusaha menangkap W," tambah Verry.
Kelima tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.*
(mi/dh)