JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Pemeriksaan ini terkait dugaan penghinaan terhadap adat suku Toraja melalui konten yang diunggah Pandji.
Agenda pemeriksaan ditetapkan pada Senin, 9 Maret 2026.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan proses penyelidikan. "Minggu depan, hari Senin ya, Pandji dipanggil," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Blokir Rp 1,6 Miliar dari 40 Rekening Judi Online Sebelumnya, Pandji telah diperiksa sebagai saksi. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan sembilan ahli, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji berinisial SB. Proses penyidikan tetap berlangsung meski sidang adat di Toraja telah rampung.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa hasil sidang adat akan menjadi pertimbangan dalam gelar perkara.
"Semua yang dilakukan itu merupakan langkah konkret sesuai living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, kita lakukan penyidikan berbarengan," kata Himawan.
Penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan memanggil tokoh-tokoh adat Toraja yang terlibat dalam sidang adat tersebut, guna melengkapi bahan pertimbangan penyidikan. Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, status Pandji masih tercatat sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari unggahan Pandji yang dianggap menyinggung adat pemakaman suku Toraja. Polri memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan tetap menghormati mekanisme hukum adat.*(d/dh)