JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang diduga menjadi mastermind penghalang proses penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menemukan adanya saksi yang diminta memberikan keterangan sesuai arahan pihak tertentu sebelum pemeriksaan penyidik.
"Kita akan mendalami mastermind-nya siapa gitu ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Waka DPR Sentil Fadia Arafiq: “Incumbent Tapi Tak Paham Aturan Pemerintahan” KPK menilai tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
Para penyidik menemukan adanya upaya konsolidasi saksi agar tidak kooperatif dan tidak memberikan keterangan secara lengkap dan jujur.
Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) beserta tiga kepala desa: Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK berharap saksi dalam kasus ini tidak mengikuti arahan pihak lain, sehingga proses penyidikan dapat berjalan transparan dan akurat.*
(mt/dh)