BATAM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026).
Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terseret kasus penyelundupan hampir 2 ton narkotika, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dan dijatuhi pidana penjara lima tahun.
Setelah vonis dibacakan, Fandi sempat menyampaikan pesan lirih penuh haru kepada keluarga yang setia mendampinginya di persidangan:
Baca Juga: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Menangis di Sidang: Hukum di Sini Sudah Mati, Anak Saya Tak Bersalah! "Ada pesan untuk keluarga yang juga hadir hari ini... Terima kasih banyak. Sejauh ini sudah mempercayai saya dan memperkuatkan saya."
Kata-kata Fandi membuat ruangan sidang hening sejenak. Para anggota keluarga menundukkan kepala, meresapi setiap kalimat yang diucapkan pemuda tersebut.
Tekanan psikologis menghadapi tuntutan hukuman mati berdampak nyata pada kondisi fisik Fandi.
Sejumlah kerabat menyebut bahwa ABK tersebut mengalami perubahan fisik yang signifikan, terlihat lebih kurus dan pucat selama persidangan.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengamini tuntutan jaksa yang maksimal, dengan pertimbangan bahwa hukuman sebaiknya bersifat korektif.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, oleh karena itu penjara selama lima tahun," ujar hakim saat membacakan vonis.
Vonis ini memberi Fandi ruang untuk introspeksi, sekaligus menjadi bukti penerapan prinsip keadilan yang memperhatikan aspek rehabilitatif, bukan semata balas dendam.*
(k/dh)