PADANGSIDIMPUAN – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Satu tersangka, H.H (19), warga Bandar Tarutung, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan, diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Innova hitam.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiolan Naibaho, S.H., M.H., mengatakan kasus pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jl. Lintas Padangsidimpuan-Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan PSP Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Kunci, Kompolnas Telusuri Kasus Remaja Tertembak Polisi di Makassar "Pelaku mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban dan membawa kabur mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BB1938 FB, milik Narean Siregar," jelas AKP Hasiolan.
Tersangka berhasil diamankan pada Senin, 2 Maret 2026, di sebuah kos-kosan di Jl. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Toyota Innova hitam dan STNK mobil.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat karena menunjukkan efektivitas Unit Resmob Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.*
(ad)