MEDAN – Penanganan dugaan korupsi mega proyek revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan kembali menjadi sorotan.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), muncul dugaan rekayasa dokumen oleh Panitia Peneliti Kontrak (PPK) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya tercantum dalam dokumen resmi panitia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek senilai hampir Rp 500 miliar tersebut.
Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution Resmikan Jembatan Aek Sipange di Tapsel, Harapan Tingkatkan Perekonomian dan Keselamatan Warga Ia bahkan menemukan tanda tangannya tercantum dalam dokumen resmi sebagai anggota panitia, meski tidak pernah menghadiri rapat atau kegiatan terkait proyek.
"Saat proyek berlangsung saya tidak pernah dilibatkan. Setelah diperiksa jaksa, saya dipindahkan dan dikirimkan SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Tanda tangan saya dipalsukan, ini buktinya tanda tangan saya di-scan," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Dokumen SK baru diterimanya pada 23 Februari 2026 melalui WhatsApp, dengan dugaan pembuatan dokumen backdate untuk melegitimasi pembayaran yang sudah dilakukan.
Berdasarkan dokumen, surat penetapan susunan panitia yang bernomor 600.1.15-2/4094 ditandatangani Melvi Marlabayana saat menjabat Plt Kepala Dinas Perkim Cikataru pada 23 Maret 2025.
Saat ini, Melvi menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Jika dugaan ini terbukti, kasus pemalsuan tanda tangan dan backdate dokumen dapat menambah temuan serius dalam penyelidikan KPK lokal tersebut.
Pelapor kasus, Erwin Simanjuntak, juga menyoroti alokasi anggaran pemeliharaan Lapangan Merdeka sebesar Rp 1 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.
Menurut Erwin, pengguna anggaran dan PPK sempat diingatkan oleh jaksa untuk tidak melakukan kegiatan apapun selama masa pemeliharaan menggunakan dana APBD.
Namun, anggaran diduga tetap dimanfaatkan untuk pencairan pada Desember 2025.