MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 5 Maret 2026. Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, menyatakan sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Pemprov Sumut Gandeng LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali, dan tidak mengembalikan uang yang diterima. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Eko usai membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, Topan didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan.
Proyek yang dimaksud antara lain pembangunan jalan Sipiongot–Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek preservasi jalan Kutalimbaru dengan nilai Rp 61,8 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut diserahkan melalui ajudan pribadi terdakwa, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Kota Medan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan tas yang diduga berisi uang suap.
Namun, Topan tetap membantah keterlibatannya dalam transaksi tersebut. Ia juga membantah mengetahui isi tas yang dibawa ajudannya.
"Saya tidak tahu itu, Yang Mulia," kata Topan ketika dikonfrontasi dengan rekaman CCTV dan kesaksian tertulis ajudannya.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara.