DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Kamis (5/3), di Aula Dharmawangsa.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses layanan hukum melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Baca Juga: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ibunda Menangis di Sidang: Hukum di Sini Sudah Mati, Anak Saya Tak Bersalah! Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa program bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Eem menekankan pentingnya peran Organisasi Bantuan Hukum sebagai mitra pemerintah dalam pendampingan hukum.
"Kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat terus meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum dan paralegal di tingkat desa dan kelurahan, sehingga akses keadilan dapat dirasakan secara merata," ujar Eem.
Dalam kegiatan itu, juga dipaparkan capaian pelaksanaan bantuan hukum tahun sebelumnya yang menunjukkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup baik, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.
Namun, Eem mendorong agar kinerja 2026 lebih optimal sehingga manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Eem menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM).
Menurutnya, ketepatan dan kelengkapan input data menentukan kelancaran proses verifikasi dan pencairan anggaran bantuan hukum.
Setelah penandatanganan perjanjian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali dan Biro Hukum Provinsi Bali, serta rapat koordinasi teknis antara Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Bali dengan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum.