BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu, Kamis (5/3/2026).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Baca Juga: Warga Banjar Kedaton Diedukasi Bahaya Narkoba oleh Sat Binmas dan Sat Narkoba Majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan primer JPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin yang hampir mencapai dua ton, yang jika beredar di Indonesia, berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Usai sidang, kuasa hukum Fandi Ramadhan menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah narkotika yang diselundupkan termasuk yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Batam, menyoroti pentingnya pengawasan dan upaya pemberantasan narkotika lintas pulau.*
(d/ad)