DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan peran strategisnya dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan melalui Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan bagi 21 orang berkewarganegaraan ganda yang resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (5/3/2026), di Ruang Darmawangsa, Denpasar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana, para pejabat administrator, serta saksi dari Kantor Desa dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.
Pengambilan sumpah merupakan tahapan akhir bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah memenuhi ketentuan usia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur atas Dugaan Penculikan dan Pencabulan Siswi SD Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan kewarganegaraan ganda wajib menentukan pilihan paling lambat pada usia 21 tahun.
Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menekankan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum penting untuk meneguhkan identitas dan komitmen kebangsaan.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan. Setelah resmi menjadi WNI, Saudara memiliki tanggung jawab menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta tunduk pada hukum yang berlaku," ujar Eem.
Ia juga mengingatkan peserta agar dalam 14 hari ke depan mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi berwenang agar status WNI mereka lengkap secara administratif.
Menutup acara, Eem Nurmanah memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada 21 WNI baru serta keluarga yang mendampingi proses tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya memberikan pelayanan kewarganegaraan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sekaligus memperkuat rasa kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.*
(ad)