MANDAILING NATAL – Tim gabungan TNI melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lingga Bayu, Kecamatan Batang Natal, Rabu (4/3/2026).
Operasi dimulai sejak pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB, menyasar beberapa titik lokasi yang rawan PETI di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 6 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, serta 6 orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR.
Baca Juga: Sebagian Besar Wilayah Jawa Barat Diguyur Hujan, Cirebon dan Majalengka Berpotensi Hujan Petir Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Aktivitas PETI dinilai merusak kelestarian hutan, meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Dasar hukum operasi ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, serta UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan perlindungan sumber daya alam sebagai bagian dari pertahanan negara.
"Kami menegaskan komitmen aparat untuk mendukung pemerintah menertibkan tambang ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kekayaan alam demi kepentingan masyarakat luas," ujar sumber aparat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapendam I BB maupun perwira di Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut.*
(dh)