JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua saksi kasus korupsi Bupati Pati Sudewo berupaya menghambat proses penyidikan dengan mengkondisikan keterangan saksi lain.
Dugaan ini muncul saat pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah, dan Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, pada Rabu (4/3/2026).
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Tim Pengacara Bawa Dokumen dan Pakar Hukum Budi mengimbau para saksi lain untuk tetap kooperatif, memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.
"Kami harapkan semua saksi memberikan keterangan sebenar-benarnya saat pemeriksaan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada Maret 2026.
KPK sebelumnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka, bersama beberapa kepala desa yang menjadi bagian dari tim suksesnya.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Sudewo bersama timnya menetapkan tarif pendaftaran calon perangkat desa sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, meningkat dari sebelumnya Rp 125 juta–Rp 150 juta.
Dari transaksi tersebut, sejumlah kepala desa dikabarkan telah mengumpulkan dana miliaran rupiah yang diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, Sudewo dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.*
(k/dh)