JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Uniknya, kasus ini menjadi kali pertama KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut konstruksi perkara yang menjerat Fadia Arafiq menunjukkan modus korupsi kian kompleks.
Baca Juga: Pengisian Jabatan Perangkat Desa di Pati Disorot, KPK Temukan Indikasi Manipulasi Saksi "Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Modusnya semakin rumit, sehingga dukungan publik dan lembaga terkait seperti PPATK sangat dibutuhkan untuk membuka ruang gelap praktik rasuah," ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
KPK menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fadia diduga memanfaatkan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Keuntungan miliaran rupiah mengalir ke keluarga bupati dari proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Sepanjang 2023–2026, transaksi PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan tercatat senilai Rp46 miliar, di mana hanya Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati oleh keluarga Bupati Fadia Arafiq.
KPK menjerat Bupati Fadia dengan pasal 12 huruf i dan 12 B UU Tipikor yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menegaskan bagaimana praktik korupsi dapat memanfaatkan struktur pemerintahan untuk keuntungan pribadi, sekaligus menjadi bukti inovasi penegakan hukum KPK dalam menghadapi pola korupsi yang semakin kompleks.*
(k/dh)