JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pengondisian saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Dua saksi telah diperiksa pada Rabu (4/3/2026), yaitu Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, dan Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kedua saksi diduga mengumpulkan saksi lain untuk mengondisikan keterangan, yang dapat menghambat proses penyidikan.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Berstatus Tersangka Tunggal, Penyelidikan KPK Terus Berlanjut "Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
KPK menekankan agar seluruh saksi kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Bupati Pati Sudewo.
Penyidik menduga Sudewo memasang tarif Rp 125–150 juta untuk calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165–225 juta per calon. Total uang yang disita KPK mencapai Rp 2,6 miliar.
Sudewo juga membentuk Tim 8, yang terdiri atas tim suksesnya, untuk memfasilitasi dugaan pemerasan ini.
Berikut identitas para tersangka:
- Sudewo – Bupati Pati periode 2025–2030
- Abdul Suyono – Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono – Kades Arumanis, Kecamatan Jaken