MAKASSAR— Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) tewas ditembak polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026).
Peristiwa ini memicu desakan anggota DPR agar aparat yang bersangkutan mendapat sanksi tegas.
Menurut Anggota Komisi III DPR Abdullah, kecerobohan penggunaan senjata api milik polisi tidak boleh merenggut nyawa warga sipil.
Baca Juga: DPR Apresiasi Kapolda Aceh: Mangrove Adalah Investasi Jangka Panjang Mitigasi Bencana "Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat," kata Abdullah, Rabu (5/3/2026).
Polisi menyebut kejadian bermula saat Bertrand dan beberapa remaja lainnya terlibat tawuran dengan mainan senapan water jelly pada pukul 07.00 Wita.
Aksi tersebut dilaporkan membuat resah warga karena menutup akses jalan. Iptu N, polisi yang bertugas di lokasi, mencoba membubarkan kerumunan dan mengamankan Bertrand.
Namun, saat proses pengamanan, senjata api milik Iptu N meletus dan mengenai tubuh Bertrand.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan, peristiwa itu terjadi secara tidak sengaja. Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dan penyidikan masih berlangsung.
Anggota DPR menekankan, penggunaan senjata api harus berdasarkan SOP yang ketat, hanya sebagai pilihan terakhir saat nyawa terancam.
Insiden ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan. "Penegakan hukum harus berjalan adil. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas," kata Abdullah.*
(dh)