JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menguatkan bukti untuk menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Saat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berstatus tersangka tunggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik perlu memastikan kecukupan bukti sebelum menetapkan tersangka tambahan.
Baca Juga: Nikmati Uang Korupsi, Ini Alasan KPK Tak Tahan Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq "Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga bukti-bukti itu cukup," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Bupati Fadia ditahan untuk 20 hari pertama. Ia diduga memanfaatkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dengan mengintervensi kepala dinas agar perusahaan tersebut memenangkan proyek outsourcing di sejumlah perangkat daerah, rumah sakit, dan kecamatan.
Kasus ini melibatkan 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan dengan total proyek yang diperoleh PT RNB mencapai Rp46 miliar selama periode 2023–2026.
Fadia disebut meminta setiap perangkat desa menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang kemudian disesuaikan PT RNB agar memenangkan proyek, meski ada penawaran pihak lain lebih murah.
KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan setiap penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, sesuai prosedur hukum.*
(mt/dh)