MEDAN – Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 4 Maret 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
Sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink hadir dan duduk tertib mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Anggap Kuota Haji Bukan Aset Negara Dalam pledoi bertajuk "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menyampaikan pembelaan pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal di persidangan.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 202 juta.
Proyek yang dipersoalkan adalah pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.
Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa dinilai sebagai bentuk mark-up dan dianggap bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.
Menurut dia, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item itu merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).