MAKASSAR — Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini masih ditangani Propam Polrestabes Makassar dan dalam proses pengembangan lebih lanjut, kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Peristiwa bermula ketika Kapolsek Rapocini melaporkan melalui handy talky adanya sekelompok remaja yang diduga bermain senjata mainan berpeluru jeli di Jalan Toddopuli, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Demi Membubarkan Tawuran, Polisi Tembak Remaja – Pistol Meletus Tidak Sengaja Para remaja disebut mencegat warga yang melintas, bahkan melakukan tindakan kekerasan seperti mendorong dan menendang pengendara, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Mendapat laporan itu, Iptu N langsung menuju lokasi dan mendapati korban tengah melakukan tindakan agresif terhadap seorang pengendara motor.
Dalam upaya penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan.
Namun saat proses pengamanan, Betrand mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Dalam kondisi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus secara tidak sengaja, mengenai bagian belakang tubuh korban.
Betrand dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk penanganan awal, namun karena keterbatasan fasilitas medis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, di mana nyawanya tidak tertolong.
Kasus ini menimbulkan sorotan luas terkait prosedur penanganan tawuran remaja dan penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.
Propam Polrestabes Makassar menegaskan akan menuntaskan penyelidikan untuk memastikan akuntabilitas hukum.*