JAKARTA – Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak riuh di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026).
Sidang ini menguji legitimasi aturan yang memungkinkan operator seluler meniadakan kuota yang belum dipakai secara sepihak.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memicu diskusi panas dengan analogi tajam mengenai standar ganda pemerintah.
Baca Juga: Inovasi Pertama di Indonesia! Pemko Medan Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview, Mempermudah Akses Pencari Kerja Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan antara token listrik prabayar dan kuota internet.
"Saya ingin dalami di mana nih letak perbedaannya. Token listrik bisa tidak hangus, tapi kuota internet bisa hangus. Apa esensi bedanya?" cecarnya.
Hakim Saldi Isra membuat aksi dramatis dengan membawa kartu perdana telepon seluler ke meja persidangan.
Kartu itu dibeli untuk membuktikan klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.
"Tidak ada pemberitahuan apa-apa terkait pemutusan kuota," tegas Saldi.
Ia menekankan bahwa hak konstitusional masyarakat tidak boleh digantungkan pada strategi bisnis operator semata.
Temuan ini sejalan dengan laporan Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut praktik kuota hangus menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp63 triliun per tahun.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, meminta BPK melakukan audit tematik untuk memastikan apakah "uang rakyat" dari kuota hangus dicatat secara transparan oleh operator.
Di sisi lain, Pemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, membela mekanisme kuota hangus sebagai strategi bisnis operator, bukan perampasan hak milik.