JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penetapan ini diumumkan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK mengungkap, setahun setelah Fadia menjabat Bupati, suami dan anaknya mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang bergerak di bidang jasa.
Baca Juga: Jadi Kepala Daerah Tiga Periode, Fadia Arafiq Ngaku Hanya Penyanyi Dangdut dan Tak Paham Aturan Birokrasi Perusahaan ini kemudian dijadikan pemenang tender oleh perangkat daerah, meski sudah diingatkan adanya potensi konflik kepentingan.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lain telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan. Meski demikian, praktik itu tetap dilakukan," kata Asep.
Fadia diduga sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO) dari PT RNB.
Sebagian besar pegawai perusahaan merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Fadia, melalui anak dan orang kepercayaannya, diduga mengarahkan kepala dinas untuk memenangkan perusahaan keluarganya, bahkan saat ada penawaran lebih rendah dari kompetitor.
KPK menyebut PT RNB mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.
Total transaksi sepanjang 2023–2026 mencapai Rp46 miliar, namun hanya Rp22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing.
Sisanya, sekitar Rp19 miliar, dinikmati anggota keluarga Bupati:- Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar- Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar- Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Selain intervensi pemenang tender, Fadia juga diduga meminta perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih awal agar PT RNB bisa menyesuaikan penawaran, melanggar prosedur pengadaan.