DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Naskah Akademik Tahun Anggaran 2026, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan bertema "Sinkronisasi dan Harmonisasi untuk Menjamin Kualitas Naskah Akademik demi Produk Hukum Daerah yang Berkualitas" itu berlangsung di Ruang Dharmawangsa, Denpasar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai urgensi penyusunan Naskah Akademik sebagai instrumen perencanaan fundamental dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Digitalisasi Perizinan Berjalan, Transparansi Data Investor Sumut Masih Berproses Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan Naskah Akademik tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas administratif.
Menurut dia, dokumen tersebut merupakan fondasi ilmiah dalam pembentukan Perda yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
"Peraturan Daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, Naskah Akademik harus disusun secara sistematis, metodologis, dan berbasis data agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Eem.
Ia menambahkan, penyusunan Naskah Akademik harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam memastikan proses pembentukan regulasi berjalan sesuai asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. I Wayan Gde Wiryawan menjelaskan teknik penyusunan Naskah Akademik berbasis kaidah ilmiah, mulai dari latar belakang berbasis research gap hingga analisis filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Sementara itu, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani memaparkan metodologi penelitian, termasuk pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris (socio-legal), serta integrasi metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan ROCCIPI dalam menganalisis dampak regulasi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang selaras, berkualitas, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat Bali.*