JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang.
Meski ditahan, Fadia secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam OTT.
"Saya sampaikan, kepada saya tidak pernah OTT, dan tidak ada barang serupiah pun saya, demi Allah. Walaupun kepala dinas, saya tidak ada serupiah pun. Tapi kita mengikuti sajalah. Biarin saja," kata Fadia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M Fadia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait proses hukum yang akan dijalani. Ia tetap menegaskan klaimnya tidak terkena OTT.
KPK menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Fadia Arafiq terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen elektronik dan mobil, sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penahanan Fadia merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti dan memastikan tersangka dapat mengikuti proses hukum secara prosedural.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang rawan praktik penyimpangan.
Hingga saat ini, pihak KPK terus melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut secara tuntas.*
(d/dh)