JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026, KPK menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622,09 miliar.
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, perhitungan kerugian tersebut telah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq Masuk Penyidikan "Perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166," ujar perwakilan KPK dalam persidangan.
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK yang mensyaratkan minimal kerugian negara Rp 1 miliar untuk penanganan perkara korupsi oleh lembaga antirasuah itu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK juga menegaskan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan yang sah dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Penyidik, kata KPK, telah meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dalam perkara ini.
KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak tepat sasaran atau error in objecto.
Lembaga tersebut berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan dalam forum praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut meminta hakim tunggal membatalkan status tersangka kliennya.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan penetapan tersangka tidak didukung kecukupan alat bukti, baik terkait dugaan aliran dana maupun tudingan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
Sidang praperadilan ini menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut, sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.*