Praperadilan Yaqut Memanas, KPK Klaim Dua Alat Bukti dan Kerugian Rp 622 M

Adelia Syafitri - Rabu, 04 Maret 2026 11:40 WIB
Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kasus Kuota Haji Tambahan untuk 2024, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). (Foto: JIBI/ Muhammad Sulthon)